Senin, 10 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Umum bertempat di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Pelaksanaan persidangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum senantiasa mengedepankan profesionalitas, integritas, serta objektivitas guna memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip keadilan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.