Pada hari Senin, 5 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan persidangan pertama atas perkara tindak pidana dengan terdakwa berinisial “A” di Pengadilan Negeri setempat.
Agenda persidangan pada kesempatan tersebut adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta mewujudkan tegaknya keadilan.