Pada hari Senin, 12 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menghadiri persidangan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa berinisial R.F.
Persidangan tersebut dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan proses penegakan hukum di persidangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum menjalankan fungsi penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan berintegritas demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.