Pada hari Selasa, 13 Januari 2026, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendampingi Jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan terhadap perkara atas nama terpidana berinisial M.M. yang terbukti melanggar Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti telah dikembalikan kepada pihak yang berhak atas nama inisial A.H.F.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan Nomor Polisi S 5XX4 NAE.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk memberikan pelayanan pengembalian barang bukti yang transparan, cepat, profesional, serta tanpa dipungut biaya sebagai wujud pelayanan publik yang berintegritas dan akuntabel.