Mojokerto, 15 Juni 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menghadiri persidangan perkara tindak pidana umum yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (15/6).
Dalam persidangan tersebut, agenda yang dilaksanakan adalah pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa berinisial FDFI dan YS. Agenda pledoi merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan yang memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan berlangsung dengan tertib dan khidmat di hadapan Majelis Hakim. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengikuti jalannya persidangan dengan seksama serta mencermati seluruh pokok-pokok pembelaan yang disampaikan sebagai bagian dari proses peradilan yang menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Komitmen tersebut sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat