Mojokerto, 15 Juni 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh Rama Hadi, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto yang diselenggarakan pada Senin (15/6).
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah guna memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Rekomendasi yang disampaikan DPRD diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dan tindak lanjut bagi seluruh pihak terkait dalam meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rapat paripurna tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Melalui kolaborasi yang kuat antarinstansi, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto senantiasa mendukung upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.