Mojokerto, 09 Juni 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait perkara tindak pidana umum dari penyidik kepolisian.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kelengkapan barang bukti guna memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Proses pelimpahan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip ketelitian, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses penuntutan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan humanis guna mewujudkan keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.