Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada para pemiliknya yang berhak setelah perkara tindak pidana yang terkait telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bentuk pemenuhan hak masyarakat atas barang miliknya yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan pidana.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan memastikan seluruh prosedur administrasi dan verifikasi kepemilikan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui layanan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berupaya memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam memperoleh kembali barang bukti yang menjadi haknya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berintegritas guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.