Senin, 9 Maret 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan persidangan perkara pidana umum dengan terdakwa berinisial A M.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, di mana yang bersangkutan memberikan keterangan secara langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Kegiatan persidangan berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pemeriksaan terdakwa menjadi salah satu tahapan penting dalam rangka mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif dan menyeluruh.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk mengawal setiap proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.