Pada hari Senin, 02 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Ekspose Mandiri terhadap 2 (dua) perkara yang direncanakan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, yang menitikberatkan pada kesepakatan para pihak serta upaya pemulihan kerugian sebagaimana keadaan semula. Pendekatan ini mengedepankan prinsip musyawarah, perdamaian, dan pemulihan, guna menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui mekanisme Restorative Justice, diharapkan tercipta penyelesaian perkara yang berkeadilan, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi semua pihak yang terlibat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat. ⚖️🤝