Pada hari Selasa, 17 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penghentian penuntutan tersebut diberikan kepada:
- Muhammad Topan Bin Heri Siswanto, yang perbuatannya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Mukhamad Suhadi alias Hadi Bin Samian, yang perbuatannya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Langkah penghentian penuntutan ini merupakan bentuk implementasi kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Melalui mekanisme Restorative Justice, diharapkan tercipta penyelesaian perkara yang berorientasi pada perdamaian antara pihak yang terlibat, serta mampu memulihkan kondisi sosial tanpa harus melanjutkan proses peradilan hingga ke persidangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, berimbang, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara.