Skip to content
4 September 2026
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • Youtube
  • Tiktok

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Kejaksaan
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Perintah Harian Jaksa Agung
  • Bidang
    • Pembinaan
    • Intelijen
    • Pidana Umum
    • Pidana Khusus
    • Perdata dan Tata Usahan Negara
    • Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
  • Berita
  • Zona Integritas
    • Manajemen Perubahan
  • Layanan
    • Jadwal Sidang
    • Info Perkara
    • Laporan Pengaduan
    • Hallo JPN
    • Grabb +++
  • Home
  • Berita
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Pada hari Selasa, 17 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Penghentian penuntutan tersebut diberikan kepada:

  1. Muhammad Topan Bin Heri Siswanto, yang perbuatannya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  2. Mukhamad Suhadi alias Hadi Bin Samian, yang perbuatannya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Langkah penghentian penuntutan ini merupakan bentuk implementasi kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Melalui mekanisme Restorative Justice, diharapkan tercipta penyelesaian perkara yang berorientasi pada perdamaian antara pihak yang terlibat, serta mampu memulihkan kondisi sosial tanpa harus melanjutkan proses peradilan hingga ke persidangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, berimbang, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara.

Post navigation

Previous Kejari Kabupaten Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo
Next Kejari Kabupaten Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948

Related Stories

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN

27 August 2026

Berita Populer

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap 1

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas 2

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN 3

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bapenda Perkuat Sinergi Penanganan Hukum dan Pemulihan Aset 4

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bapenda Perkuat Sinergi Penanganan Hukum dan Pemulihan Aset

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Cabang Mojokerto Perkuat Sinergi di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara 5

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Cabang Mojokerto Perkuat Sinergi di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 6

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat Melalui Program Jaksa Menyapa tentang Optimalisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 7

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat Melalui Program Jaksa Menyapa tentang Optimalisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

27 August 2026

| Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Website ini dikelola oleh
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Jl. R.A Basuni No.360, Dalmon Utara, Japan, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61361
WhatsApp : 0811-1051-7489

| Jumlah Pengunjung

Pengunjung Hari Ini : 0
Pengunjung Minggu Ini : 207
Pengunjung Bulan Ini : 118
Total Pengunjung : 5937

| Lokasi Kami

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • Youtube
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | DarkNews by AF themes.

WhatsApp us