Selasa, 11 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto turut mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Lelang Serentak Jawa Timur Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset serta pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan lelang tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas di bidang pemulihan aset dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian hukum dalam setiap prosesnya.
Melalui pelaksanaan lelang secara terbuka, diharapkan proses pengelolaan dan pemulihan aset dapat berjalan secara optimal serta memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemulihan aset negara melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.