Mojokerto, 2 Juli 2026 – Tim gabungan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka penetapan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta mewujudkan kepastian hukum terhadap aset negara. Peninjauan lapangan dilakukan guna memastikan data dan kondisi objek tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai dasar dalam proses penetapan Tanah Cadangan Umum Negara.
Melalui kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan BPN Kabupaten Mojokerto, diharapkan proses penetapan TCUN dapat terlaksana secara tepat, transparan, dan akuntabel. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pengelolaan aset negara yang tertib, efektif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), khususnya di bidang pengelolaan aset dan pertanahan. Dengan kolaborasi yang berkesinambungan, diharapkan tercipta kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan tanah negara, serta pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.