Mojokerto, 14 Juli 2026 – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rama Hadi, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai II Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan diikuti oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari unsur pengemudi ojek online di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyampaikan materi mengenai peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penegakan ketentuan di bidang cukai. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai serta dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan perekonomian nasional.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai, berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, serta turut mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum melalui sinergi dengan berbagai instansi, sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan.