Mojokerto, 7 September 2026 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan persidangan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan agenda pemeriksaan saksi secara verbal lisan, Senin (07/09/2026).
Persidangan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti setiap tahapan persidangan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab guna memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur hukum.
Agenda pemeriksaan saksi secara verbal lisan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan untuk memperoleh keterangan yang relevan dalam rangka mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto senantiasa berkomitmen untuk mengawal setiap proses penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berupaya memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan humanis demi terwujudnya keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.