Mojokerto, 8 September 2026 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti kepada pemiliknya yang berhak, Selasa (08/09/2026).
Pengembalian barang bukti berupa unit kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan setelah perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga barang bukti dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Proses pengembalian barang bukti dilaksanakan secara mudah dan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Melalui pelayanan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berupaya memastikan masyarakat dapat memperoleh kembali haknya secara tepat setelah proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, profesionalitas, dan pelayanan publik yang prima.