Mojokerto, 3 September 2026 — Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada pemiliknya yang sah, Kamis (03/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beserta kelengkapan dokumennya diserahkan secara resmi kepada pemilik yang berhak. Proses pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tanpa dipungut biaya (gratis).
Pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah, transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat.
Pelayanan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum serta memastikan hak-hak masyarakat atas barang bukti dapat dipenuhi setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas, serta memastikan setiap proses pelaksanaan tugas dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan pengembalian barang bukti secara gratis, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.