Rabu, 11 Maret 2026.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.
Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang transparan dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto merupakan wujud komitmen dalam mengawal setiap produk hukum daerah agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.