Mojokerto, 8 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Sooko sebagai wujud komitmen dalam upaya preventif penegakan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan desa dan masyarakat.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Anti Korupsi” dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun budaya integritas serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini. Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari peran Kejaksaan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan berbagai bentuk tindak pidana korupsi, upaya pencegahan suap dan gratifikasi, serta pentingnya pengelolaan keuangan dan anggaran desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga peserta dapat memahami berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berharap aparatur desa dan masyarakat semakin memahami pentingnya menjunjung tinggi integritas serta berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan terus melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum sebagai bagian dari upaya preventif dalam membangun budaya sadar hukum, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Mojokerto.