Kabupaten Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali melaksanakan persidangan dalam perkara tindak pidana khusus terkait dugaan korupsi pembangunan pasar di Kecamatan Dlanggu pada Selasa, 14 April 2026.
Sidang yang digelar tersebut menghadirkan terdakwa berinisial “N H” dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam persidangan ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi serta ahli guna memperkuat pembuktian terhadap perkara yang sedang berjalan.
Proses persidangan berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif dan menyeluruh.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat luas.