Mojokerto, 13 Juli 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan persidangan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Mojokerto sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan.
Persidangan dilaksanakan secara langsung dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara atas nama terdakwa berinisial “AP”. Jalannya persidangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Agenda pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian guna memberikan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan. Seluruh proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law guna menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat serta dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan menjamin kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat.