Senin, 8 Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berupa sepeda motor Merk Honda Sonic kepada pemilik “IRAP” dengan dasar putusan MA Nomor 778/PID.SUS/2025/PT SBY dan sepeda motor merk Honda Type NC11D1D AT dengan dasar putusan Mahkamah Agung RI No 7595 K/PID.SUS/2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjamin setiap proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.