Mojokerto, 8 September 2026 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh Destiyan Rama Deo Nanta, S.H., selaku Kepala Subseksi I Seksi Intelijen, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Selasa (08/09/2026).
Rapat Paripurna tersebut memiliki agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Pembahasan perubahan APBD menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan perencanaan dan pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat guna serta mendukung kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Melalui sinergi antara unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.