Mojokerto, 8 September 2026 — Bertempat di Pendopo Graha Maja Tama, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Tahun 2026, Selasa (08/09/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset wakaf yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto, sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Bapak Rama Hadi, S.H. Kehadiran Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto merupakan bentuk dukungan Korps Adhyaksa dalam pelaksanaan pendampingan hukum serta pengamanan aset, termasuk aset wakaf yang memiliki nilai dan manfaat bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan. Dengan adanya legalitas yang jelas, potensi terjadinya sengketa maupun permasalahan terkait tanah wakaf di masa mendatang dapat diminimalisir.
Sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan proses administrasi dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Mojokerto.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya kepastian dan perlindungan hukum melalui pelaksanaan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta berkontribusi dalam menjaga dan mengamankan aset yang memberikan manfaat bagi masyarakat.