Rabu, 11 Maret 2026.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendampingi jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 519/Pid.B/2025/PN Mjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak dengan inisial A H F. Adapun barang bukti yang dikembalikan meliputi:
- 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi S 5xx4 NAE;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi S 5xx4 NAE.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari tindak lanjut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta sebagai bentuk kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya dalam setiap proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.