Kamis, 5 Maret 2026, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendampingi jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak. Pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 486/Pid.B/2025/PN Mjk, Nomor 427/Pid.B/2025/PN Mjk, dan Nomor 568/Pid.B/2025/PN Mjk.
Barang bukti yang dikembalikan diberikan kepada pemilik yang berhak dengan inisial J dan H N I. Adapun barang bukti yang dikembalikan meliputi:
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol S 2xx3 SK
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol S 2xx3 SK
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol S 2xx3 SK
- 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol S 2xx3 SK
- 1 (satu) pasang spion sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol S 2xx3 SK
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y27 warna biru
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya dalam proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.